Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Lelang Stadion BMW Berpolemik, Jakpro Beberkan Proses Penilaian

PT Jakpro menetapkan KSO Wika Gedung sebagai pemenang lelang pembangunan stadion BMW, namun hal itu dipersoalkan KSO Adhi Karya

11 September 2019 | 09.31 WIB

Area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Direktur Konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin membenarkan sudah didapatkannya pemenang lelang proyek pembangunan stadion bertaraf internasional senilai Rp 4,5 triliun tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Area proyek pembangunan Stadion BMW, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Direktur Konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin membenarkan sudah didapatkannya pemenang lelang proyek pembangunan stadion bertaraf internasional senilai Rp 4,5 triliun tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo menjelaskan kekurangan dari Kerja Sama Operasional (KSO) Adhi Karya yang kalah dalam proses lelang proyek pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) atau dikenal juga dengan stadion BMW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Konstruksi JIS PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan KSO Adhi Karya mendapatkan nilai rendah dalam penilaian di tahap teknis. "Setelah diakumulasikan hasilnya tetap rendah," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penilaian teknis, KSO Adhi Karya yang menggandeng PT Hutama Karya-Nindya Karya-Indah Karya, kata Iwan, tidak mampu memenuhi sejumlah item dan kriteria penilaian. Padahal proporsi penilaian yang disusun mengutamakan teknis yang akan menentukan kualitas bangunan nantinya. Dengan komposisi penilaian 70 persen soal teknis dan 30 persen harga.

Selain itu, kata Iwan, dalam tahap harga, Adhi Karya memberikan penawaran sebesar Rp 3,78 triliun atau lebih rendah sekitar Rp 300 miliar dari pesaingnya. Menurut dia, dalam penawaran tersebut KSO Adhi Karya menawarkan banting harga hingga di bawah stadar. "Hasil penilaian harga tidak bisa mengangkat skor teknis yang rendah," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima TEMPO, KSO Adhi Karya mendapatkan skor 76.17 dengan rincian penilaian teknis 60.17 dan penilaian harga 15. Sedangkan KSO Wika Gedung yang memenangkan lelang mendapatkan skor 93.92 persen dengan penilaian teknis 66.14 persen dan harga, 27.78 persen.

Iwan menjelaskan dalam proses tender, skor KSO Adhi Karya kemudian dibandingkan dengan peserta lelang lainnya, yaitu KSO Wika Gedung. Hasilnya, skor Wika Gedung lebih tinggi.

Menurut Iwan, selama proses tender PT Jakpro sudah memfasilitasi segala keberatan dari peserta tender, termasuk keberatan KSO Adhi Karya yang menilai ada kejanggalan dalam proses tender.

Saat itu, kata Iwan, KSO Adhi Karya telah membuat surat pengaduan kepada Direksi dan Komisaris Jakpro. Pihaknya pun langsung meminta tim tender untuk memberikan tanggapan dan penjelasan. "Oleh tim waktu itu sudah dijelaskan secara gamblang dan poin per poin," ujarnya.

Corporate Secretary PT Adhi Karya, Ki Syahgolang Permata mengatakan salah satu poin dalam surat keberatan itu mempersoalkan KSO pemenang lelang yang tidak diundang oleh PT Jakpro. "Leader peserta lelang yang dimenangkan bukan pihak yang diundang panitia," ujarnya saat dihubungi beberapa waktu lalu. Keberatan mereka pun telah disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT Jakpro menetapkan KSO Wika Gedung sebagai pemenang lelang pembangunan stadion BMW. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo penawaran harga dari KSO Wika Gedung memiliki selisih sekitar Rp 300 miliar lebih mahal yakni Rp 4,085 triliun, dibanding KSO Adhi Karya Rp 3,782 triliun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus