Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

LPSK Khawatir Ancaman bagi Keluarga YY di Bengkulu

Pemerintah diminta memulihkan kondisi masyarakat di daerah terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan YY.

7 Mei 2016 | 18.10 WIB

Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri
Perbesar
Seorang massa yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Melawan Kekerasan Seksual memegang spanduk dukungan untuk Yuyun di bawah jembatan Fly Over, Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Mei 2016. Yuyun ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan 14 orang pri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Semua pihak diminta melindungi hak keluarga YY, pelajar SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh.

"Caranya dengan memberikan pemulihan kepada masyarakat di daerah terjadinya tindakan keji tersebut oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Mei 2016.

Menurut Lili, bentuk perlindungan bisa dilakukan sesuai peran masing-masing pihak. Dia meyakini apa yang terjadi beberapa waktu lalu telah menimbulkan rasa takut akan adanya korban yang sama pada masyarakat.

"Pemerintah daerah perlu memberikan pemulihan psikologis untuk masyarakat dan keluarga korban serta adanya pembenahan infrastruktur sehingga peristiwa serupa bisa dihindari," kata Lili.

Selain itu, Lili berpesan agar media bisa turut memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dengan tetap menyamarkan nama korban menjadi YY.

Hal yang sama, kata Lili, sebaiknya juga dilakukan dalam memberitakan orang tua, keluarga, maupun sekolah korban. "Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban," katanya.

Adapun LPSK sendiri, kata Lili, akan memberikan bantuan kepada orang tua korban baik bantuan rehabilitasi psikologis maupun pendampingan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam undang-undang yang sama LPSK akan memberikan perlindungan darurat kepada keluarga korban.

Menurut dia, dengan jumlah pelaku yang lebih dari satu, bukan tidak mungkin ada ancaman yang diterima keluarga korban. Apalagi desa tempat tinggal keluarga korban pun berdekatan dengan desa para pelaku. "Potensi ancaman sangat besar," kata Lili. "Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi," katanya.

Pada 4 April 2016, kepolisian menemukan YY dalam kondisi meninggal dengan tangan serta kaki terikat. Jenazah korban kemudian ditinggalkan begitu saja dengan hanya ditutupi dedauanan.

Sebelum dibunuh, YY diperkosa secara sadistis oleh 14 pelaku secara bergantian. Korban diperkosa dan dibunuh 14 pemuda saat pulang sekolah.

LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus