Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT-RW menjadi lima tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan karena aspirasi dari warga dan para pengurus RT sendiri. "Itu, kan memang keinginan dari warga dan RT sendiri dan itu baik, ya. Prinsipnya kalau kami mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan seusai dengan harapan masyarakat," katanya di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2022.
Pergub tersebut ditandatangani pada 28 April 2022 sekaligus merevisi Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. "Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tertulis dalam Pergub itu.
Pergub sebelumnya dibuat pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP. Di dalam Pergub itu di Pasal 33 masa jabatan pengurus RT dan RW dibatasi hanya tiga tahun.
Sementara yang terbaru di Pasal 28 disebutkan bahwa masa jabatan pengurus RT atau RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. Selain itu pengurus RT atau RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.