Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Massa GPI Beli dan Bakar Produk Prancis, Polisi: Jangan Ganggu Harkamtibmas

Sejumlah orang dari GPI membeli dan membakar produk Prancis di salah satu minimarket kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

5 November 2020 | 18.15 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melakukan konferensi pers di kantornya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melakukan konferensi pers di kantornya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) melakukan aksi membeli dan membakar produk Prancis di minimarket yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta para pemuda itu untuk tak membuat kegaduhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami imbau jangan mengganggu harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, Yusri mengatakan aksi membeli dan membakar produk Prancis itu bukan lah sweeping. Sebab, massa sudah membeli produk itu terlebih dahulu di minimarket.

Meskipun begitu, melihat adanya fenomena ini membuat polisi akan meningkatkan pengamanan di pusat perbelanjaan.
"Di mal-mal misalnya ada pengamanan objek vital nanti. Akan kami siapkan lapis pengamanan di sana," kata Yusri.

Aksi membakar produk Prancis dari organisasi GPI terjadi pada Selasa kemarin. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhulima mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.35 WIB oleh kelompok massa yang dipimpin seseorang bernama Diko Nugraha.

"Dia datang ke minimarket di Jalan Johar Menteng untuk membeli produk Prancis lalu dibakar," kata Gozali.

Meskipun begitu, polisi tak bisa berbuat banyak sebab tindakan massa GPI itu tidak masuk dalam ranah pidana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus