Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Koalisi Masyarakat Sipil mempersoalkan Perda 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Perda itu berpotensi memicu tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT.
Pemerintah Kota Bogor mengklaim perda tersebut untuk melindungi generasi muda.
BOGOR – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual mempersoalkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang diberlakukan di Kota Bogor. Koalisi menilai perda ini berpotensi melahirkan tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Bahkan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terbuka lebar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo