Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PT Jakarta Propertindo mempermasalahkan penghitungan nilai tanah sebagai patokan ganti rugi sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Waduk Pluit.
Tak seharusnya BUMD memberikan ganti rugi atas tanah milik negara.
Pengacara Umar cs menilai Jakpro tidak lagi memiliki upaya hukum lain untuk melawan putusan pengadilan.
JAKARTA — Perusahaan konstruksi dan properti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), berkeras menolak membayar ganti rugi dalam kasus sengketa lahan Taman Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, nilai ganti rugi yang ditetapkan pengadilan itu sangat besar. Selain itu, lahan yang disengketakan diklaim milik negara. "Lahan hijau tak boleh dikomersialkan," kata Manajer Senior Hukum PT Jakpro, Sulistya, di kantornya, kemarin.
Menurut Sulistya, juru sita pengadilan datang ke kantor Jakpro pada 25 Oktober lalu untuk menanyakan pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Namun saat itu Jakpro belum menerima salinan penetapan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ihwal ganti rugi tersebut. "Salinan baru kami terima pada Senin lalu (1 November 2021). Jadi, masih kami pelajari," katanya. Adapun nilai ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp 120 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo