Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Tabir Pekat Pemilik Manfaat

Pemerintah telah banyak menerbitkan regulasi mengenai transparansi informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) dari suatu perusahaan. Namun, aturan tersebut tak menjangkau perusahaan di luar negeri. 

5 Oktober 2021 | 00.00 WIB

Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar Panjaitan di Rumah Dinas Menteri Perindustrian, Jakarta, 15 Juni 2018. kemenperin.go.id
Perbesar
Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar Panjaitan di Rumah Dinas Menteri Perindustrian, Jakarta, 15 Juni 2018. kemenperin.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemilik manfaat merupakan pengendali sesungguhnya sebuah perusahaan.

  • Informasi mengenai pemilik manfaat penting ketika perusahaan tersandung kasus pidana.

  • Pemerintah diminta membuat satuan tugas untuk menyelidiki temuan Pandora Papers.

JAKARTA — Pemerintah telah banyak menerbitkan regulasi mengenai transparansi informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) dari suatu perusahaan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme.

Ahli hukum perbankan yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, berujar, salah satu tipologi dalam tindak pidana korupsi ialah pemilik manfaat bersembunyi dalam perusahaan yang dikendalikannya. “Karena hal itu, informasi soal pemilik manfaat ini sangat diperlukan,” kata Yunus.

Biasanya, Yunus mengungkapkan, pemilik manfaat ini tidak duduk sebagai pemegang saham maupun komisaris, tapi dia bisa mengendalikan perusahaan. "Perpres tersebut berlaku untuk perusahaan yang didirikan dan berjalan di Indonesia. Memang ada perbaikan kepatuhan, tapi pelaksanaannya belum optimal," ujar Yunus kepada Tempo, kemarin.

Yunus mengatakan tidak sedikit pengusaha yang bersembunyi di balik perusahaan yang dia kendalikan. Menurut Yunus, informasi pemilik manfaat juga sangat penting dalam hal pertanggungjawaban apabila perusahaan tersandung pelanggaran tindak pidana. Ia mencontohkan kasus Setya Novanto yang memiliki kendali terhadap PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan yang dikepalai keponakan Setya Novanto itu menjadi peserta tender e-KTP.

"Dia tidak menjabat apa pun, tapi kita tahu yang menentukan siapa duduk di mana, melakukan apa, hingga menerima apa, itu dari SN (Setya Novanto)," tutur Yunus.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus