Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengapa Pengendara Motor Dilarang Pakai Headset

Pengendara motor dilarang menggunakan headset atau earphone di jalan raya. Bisa kena denda tilang Rp 750 ribu.

13 Oktober 2022 | 15.57 WIB

Ilustrasi pengendara motor pakai headset. Shutterstock
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pengendara motor pakai headset. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara motor dilarang menggunakan headset atau earphone di jalan raya karena bisa menggangu konsentrasi dan memicu kecelakaan. Tapi banyak pengendara sepeda motor atau mobil mendengarkan musik menggunakan headset.

Seorang siswa SMK di Cilegon tewas tertabrak kereta di perlintasan kereta api di depan sekolahnya baru-baru ini. Polisi menemukan headset masih menempel di jasad korban. Polisi menduga suara di headset yang membuat korban tak mendengar sirine kereta dan peringatan dari petugas.

Mendengarkan musik via headset bisa kena denda tilang maksimal Rp 750.000.

Berikut alasan mengapa pengendara motor dan mobil dilarang menggunakan headset yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Memecah konsentrasi
Berkendara memang membutuhkan konsentrasi penuh karena pengendara harus mengendalikan anggota tubuh secara bersamaan seperti tangan untuk rem dan menyetir. Sedangkan kaki untuk mengoperasikan kendaraan, termasuk telinga yang harus mendengarkan klakson atau peringatan.

2. Berkurangnya refleks
Jika mengenakan headset atau earphone, fokus pengendara moror dan mobil sebagian besar pada musik sehingga akan berkurang daya refleks. Kepekaan pengendara pun berkurang sehingga bisa memicu kecelakaan.

KHOLIS KURNIA WATI | BERBAGAI SUMBER | JOBPIE

Baca: Bahayanya Berkendara Motor Pakai Headset

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus