Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berancang-ancang mengerek tarif transaksi kendaraan di 15 ruas jalan tol pada bulan ini di tengah tingginya inflasi. Rencana kenaikan tarif tol tersebut dikritik lantaran tak diikuti peningkatan layanan.
Selain tak diikuti peningkatan layanan, Koordinator Indonesia Toll Road Watch, Deddy Herlambang, mengatakan belum ada pembaruan aspek standar pelayanan minimal (SPM) sebagai salah satu pertimbangan kenaikan tarif tol. Standar tersebut masih berlandaskan aturan yang disusun pada 2014. Padahal, kata dia, arus penggunaan jalan dan karakter pengguna jalan tol terus berkembang selama hampir satu dekade terakhir. “Tak logis karena SPM tak pernah naik kelas, tapi tarif terus naik per dua tahun,” kata Deddy kepada Tempo, kemarin, 11 Januari 2023. “Kalau perlu, seharusnya poin SPM ditambah agar penilaian semakin ketat.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo