Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan salat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan Covid-19 kecuali di 62 RW zona merah corona. Warga di RW zona merah yang rawan penularan virus SARS-CoV-2 diimbau tetap Jumatan di rumah.
"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah salat Jumat. Namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Dia mengatakan terdapat 62 RW di Jakarta yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) sehingga belum bisa menggelar Jumatan di masjid.
Menurut dia, penyebaran Covid di 62 RW itu sudah jelas titiknya, sehingga MUI DKI tidak merekomendasikan penyelenggaraan Jumatan di wilayah tersebut.
Ketua MUI DKI mengajak umat untuk kembali kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dengan tetap beribadah di rumah masing-masing.
Untuk kawasan di luar 62 RW itu, Munahar mempersilakan salat jumat di masjid karena suasananya kondusif. Namun dia minta Jumatan digelar dengan tetap menjaga protokol kesehatan, seperti dengan menjaga jarak.
Dalam konperensi pers hari ini, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan jumlah RW yang masuk zona merah corona bukan 62, melainkan ada 66 RW termasuk di 2 pulau Kepulauan Seribu. Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta selama masa transisi dengan melonggarkan sejumlah kegiatan, termasuk ibadah.
Dalam fatwa MUI Pusat, Jumatan di wilayah yang dibolehkan tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak merupakan salah satu unsur penting protokol itu. Jika masjid tidak muat kapasitasnya maka dapat menggelar di lokasi lain tanpa menyelenggarakan Jumatan dalam dua gelombang karena tidak sah hukumnya.
"Untuk di Jakarta khususnya, kita musala banyak, ruangan-ruangan banyak, gedung-gedung banyak, majelis taklim banyak. Itu masih bisa dipergunakan (untuk Jumatan), kecuali itu sudah penuh semua, sudah tidak bisa, tidak memungkinkan. Sementara masih ada orang yang ingin melaksanakan Jumatan, itu ada rukhsahnya (keringanan). Saya rasa di Jakarta masih bisa," katanya.
Adapun Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf menjelaskan melalui pernyataan persnya bahwa apabila jamaah datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid karena penuh akibat dari jaga jarak di masjid maka boleh tidak salat jumat. Namun dia wajib menggantinya dengan melaksanakan shalat Dzuhur. "Hal itu diperkuat jika ada kondisi jamaah karena memiliki alasan yang dibenarkan syariah (uzur syar'i)," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini