Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nasib Stadion BMW Terancam, PT Buana Permata Menang Gugatan

Nasib proyek pembangunan Stadion BMW terancam setelah PT Buana Permata Hijau memenangkan gugatan atas sengketa lahan di Taman BMW.

14 Mei 2019 | 16.30 WIB

Suasana sidang putusan sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) Taman BMW oleh penggugat PT Buana Permata Hijau di PTUN DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana sidang putusan sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) Taman BMW oleh penggugat PT Buana Permata Hijau di PTUN DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib proyek pembangunan Stadion BMW terancam setelah PT Buana Permata Hijau memenangkan gugatan atas sengketa lahan di Taman BMW. 

Baca: Warga Belum Direlokasi, Pembangunan Stadion BMW akan Tetap Jalan

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susilowati juga membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Seorang warga melintas di lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 4 Desember 2018. Tempo/Imam Hamdi

Dalam pertimbangan hakim, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertipikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung.

"Masih sedang berjalan dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017," kata Edi Septa.

Edi menyatakan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara cacat yuridis secara prosedur dan substansi dalam mengeluarkan SHP. Secara subtansi, ujar Edi, sertipikat tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Kepres itu, pembangunan untuk kepentingan umum di antaranya adalah untuk jalan, saluran pembuangan air, waduk bendungan, saluran irigasi, rumah sakit, bandar udara, dan sarana pendidikan. Sedangkan menurut Edi, Badan Pengawas Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan (BP3L) Sunter DKI menggunakan uang konsinyasi untuk pembangunan prasarana taman kota berupa Taman BMW.

"Sedangkan prasarana umum taman kota tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum," kata dia.

Selain itu, SHP juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Negara. Menurut Edi, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak boleh mengeluarkan SHP lebih dari dua hektare untuk lahan pertanian dan tidak boleh lebih dari dua ribu meter persegi untuk lahan non pertanian.

Sedangkan SHP 314 dan 315 memiliki luas masing-masing 29.256 dan 66.199 meter persegi. Dua sertipikat itu diketahui berada di lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) bagi Persija Jakarta.

"Maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang secara materil dalam menerbitkan kedua objek sengketa," ujar Edi.

Meski tanah masih sengketa, Gubernur DKI Jakarta Anies telah melaksanakan peletakan batu pertama JIS pada 14 Maret 2019. Dalam sambutannya, Anies berpesan kepada para seluruh pihak untuk menjaga stadion itu.

"Ketika stadionnya internasional, penggunaannya pun harus memiliki adab kelas dunia," kata Anies di lokasi, Jakarta Utara, Kamis, 14 Maret 2019.

Baca: Membandingkan Stadion BMW dengan Old Trafford

Anies mengatakan, stadion BMW atau jakarta International Stadium yang akan menjadi markas klub Persija Jakarta itu akan memiliki fasilitas standar dunia. Dia bahkan berani menyandingkannya dengan fasilitas di stadion Old Trafford milik Manchester United. "Stadion ini untuk mengingatkan bahwa Jakarta adalah kelas global, maka fasilitasnya pun kelas global, kelas internasional," kata Anies.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus