Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang di seluruh Indonesia.

29 September 2022 | 17.10 WIB

Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita
Perbesar
Operasi Zebra di Jalan S Parman, Selasa 16 November 2021 / Helmilia Putri Adelita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 -16 Oktober mendatang di seluruh Indonesia. Dalam operasi kali ini, kepolisian tidak akan melakukan penilangan manual dan sepenuhnya akan menggunakan kamera tilang elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat. Kemudian polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'dewa' yang bukan peruntukannya.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
  2. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  3. Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  4. Melawan arus
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  9. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  10. Berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang
  11. Melanggar bahu jalan
  12. Menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
  13. Penertiban kendaraan dengan pelat dewa atau pelat dinas

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Sepenuhnya Pakai ETLE

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus