Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 -16 Oktober mendatang di seluruh Indonesia. Dalam operasi kali ini, kepolisian tidak akan melakukan penilangan manual dan sepenuhnya akan menggunakan kamera tilang elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nantinya Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat. Kemudian polisi juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'dewa' yang bukan peruntukannya.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:
- Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang
- Melanggar bahu jalan
- Menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan dengan pelat dewa atau pelat dinas
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Sepenuhnya Pakai ETLE
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto