Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Opini WTP dari BPK, Apa Upaya Sandi Bereskan 6000 Aset Bermasalah

Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno (Sandi) akan membereskan 6000 temuan aset dari Badan Pemeriksaan Keuangan yang belum ditindaklanjuti.

28 Oktober 2017 | 07.50 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memimpin rapat SKPD pada hari pertama masuk kerja sebagai kepala daerah Ibukota di Gedung Balaikota DKI, Jakarta, 17 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memimpin rapat SKPD pada hari pertama masuk kerja sebagai kepala daerah Ibukota di Gedung Balaikota DKI, Jakarta, 17 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandi mengatakan akan membereskan 6 ribu temuan aset dari Badan Pemeriksaan Keuangan yang belum ditindaklanjuti.

Sandi mengatakan dirinya punya waktu sekitar lima bulan untuk membereskan semuanya untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta.

Dari 6 ribu temuan tersebut, tercatat nilai aset yang dinilai bermasalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 10 triliun. Aset tersebut belum ditemukan barangnya, sehingga perlu ditelusuri lagi.
Baca : Bereskan PKL Jalan Cengkeh, Sandi Pakai Strategi Jokowi

"Itu luar biasa PR (pekerjaan rumah) besar. Saya akan kasih update (berita terbaru) setiap minggu," ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Ada beberapa yang akan jadi fokus area dalam memperbaiki laporan keuangan Pemprov DKI, yaitu aset, temuan BPK, dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mencari solusi. Sandi sendiri telah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta untuk memimpin pembenahan tersebut.

Untuk pencatatan tanah, Sandi bersyukur prosesnya sudah mencapai 99 persen, sementara pencatatan aset tanah sudah mencapai 100 persen. Dalam waktu dekat, Sandi juga akan menindaklanjuti item-item yang jadi masalah besar, seperti lahan di Cengkareng Barat, Rumah Sakit Sumber Waras, dan pembelian uninterruptible power supply (UPS). "Itu perlu diambil keputusannya segera," ujar Sandi.

Sandi menuturkan sudah membentuk tim untuk mengusut 6 ribu temuan dari BPK yang akan ditindaklanjuti. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Seafullah, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Achmad Firdaus, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnand Brata, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, dan jajaran SKPD lainnya.

"Ini 24 jam saya ingin lihat progressnya dan kami akan laporkan secara rutin. Harus disisir semuanya, yang aset juga," ujar Sandi lagi.

Adapun audit yang dilakukan oleh BPK bersifat tahunan. Biasanya, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari 1 Januari hingga tutup buku pada 31 Desember. Biasanya, seluruh transaksi belanja dihentikan pada tanggal 26 Desember. Masing-masing kementerian atau lembaga akan diminta untuk membuat laporan.
Simak : Begini Sandi Berpacu Waktu Ditugasi Anies Kejar Opini WTP dari BPK

Dua bulan kemudian, BPK melakukan audit dengan mengecek kesesuaian laporan dengan dokumen serta barang kalau itu bersifat pengadaan barang. Setiap laporan yang dikirimkan kepada BPK akan diberikan opini, misalnya wajar dengan pengecualian (WDP), wajar tanpa pengecualian (WTP), tidak wajar, atau tidak menyatakan pendapat.

Sandi hanya memiliki waktu selama lima bulan untuk memperbaiki laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan opini WDP dari BPK selama empat kali berturut-turut. Sandi mengaku tugasnya tersebut terbilang berat, namun akan menjadi prioritas utamanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus