Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau Pekat IB berencana akan melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya sore ini. Laporan ini terkait kehadiran Raffi dalam pesta di rumah pembalap Sean Gelael.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencananya pukul 15.00 ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lisman mengatakan, pihaknya memiliki dua opsi untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad. Yaitu membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan atau mengusulkan kepada Kapolda Metro Jaya untuk langsung memanggil selebritas itu.
Sebelumnya, advokat David Tobing telah menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David berujar, pelanggaran protokol itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Raffi terdokumentasi menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.
David menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril. Dalam petitum gugatannya, Tobing meminta agar majelis hakim menjatuhkan beberapa hukuman. Di antaranya dengan tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di stasiun televisi dan koran nasional.
Raffi Ahmad telah meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia lewat tayangan di akun Instagram-nya @raffinagita1517.
"Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC-PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," ujar Raffi Ahmad.