Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga

Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).

14 Maret 2024 | 15.45 WIB

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perbesar
Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati mengklaim tidak ada penggusuran dan perampasan bangunan warga di area Ibu Kota Nusantara (IKN). “Tidak ada narasi otorita datang menggusur, membasmi rumah masyarakat saya kira tidak benar,” kata Thomas di forum diskusi via WhatsApp Call pada Rabu malam, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengenai surat pada 4 Maret 2024 kepada warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, yang ditandatangani langsung oleh Thomas, berisi penggusuran bangunan yang diberi waktu 7 hari, ia mengaku kalimat dari surat itu tergolong keras dan serius. Thomas hanya ingin memberi teguran agar para warga tidak lagi membangun di tanah liar atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang IKN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pendekatan sudah kami lakukan tapi ini kok enggak mendengar kami, jadi tolong kalian hentikan (pembangunan liar),” jelasnya. 

Mantan ASN Kementerian Dalam Negeri ini juga menjelaskan, pembangunan IKN justru melibatkan, mendampingi, dan mamberi pelatihan-pelatihan kepada masyarakat. “Kami turut menyertakan masyarakat bahwa mereka merupakan bagian dari pembangunan itu sendiri, mereka tidak boleh jadi penonton,” ucap Thomas. 

Mengenai pertemuan diskusi pada 8 Maret di rest area IKN dengan warga RT 05 Pemaluan untuk menindaklanjuti surat dari Thomas pada 4 Maret 2024, dia juga memastikan hasil dari pertemuan itu tidak ada masalah antara pemerintah dan warga. “Pertemuan tanggal 8 kemarin sama sekali tidak ada konflik antara kami sebagai pemerintah dan warga,” ucap Thomas. Dia menuding situasi ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan justru isu ini yang naik.

Sebelumnya, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, mengaku ketakutan usai mendapat surat dari Otorita IKN yang menyebut mereka harus merobohkan bangunannya dengan tenggat waktu 7 hari setelah surat teguran pertama dihadirkan pada 4 Maret 2024. Warga juga diminta hadir dalam acara diskusi di rest area IKN pada 8 Maret 2024, untuk membahas persoalan tindak lanjut penggusuran. 

"Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa Rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus