Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama sekaligus mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2011 sampai 2015, Kapusdin Nor menanggapi soal prosedur penyitaan handphone Aiman Witjaksono oleh polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Handphone milik Aiman disita dalam pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu.Ia diperiksa atas pernyataannya bahwa polisi tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Ini adalah pemeriksaan yang kedua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aiman mengatakan kritiknya terhadap polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.
Menurut Aiman, posisinya saat 11 November 2024 itu ketika mengunggah pernyataan soal dugaan polisi tidak netral itu masih sebagai wartawan namun cuti untuk berkampanye.
Adapun Kapusdin mengatakan, penyitaan dalam suatu perkara harus ada izin dari pengadilan. Dalam hal ini, penyitaan digunakan untuk pembuktian dan penyidik berwenang menyita barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Apalagi penyidik dibekali dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengadilan tersebut memberikan izin apabila suatu perkara pidana harus jelas. Artinya ada kejelasan pasal, alat bukti yang cukup yang paling penting adanya status tersangka,” kata Kapusdin dihubungi Tempo melalui saluran telepon pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan Aiman di Polda Metro Jaya, statusnya masih sebagai saksi namun perkaranya dari penyelidikan sudah naik penyidikan. Kapusdin mengatakan syarat naik sidik harus jelas. “Pasal berapa yang di tersangkakan dan tersangkanya siapa,” ucapnya.
Kapusdin mengatakan kalau hanya alat bukti lain misal surat atau transaksi atau ahli, dan kalau tidak ada tersangkanya belum bisa dikatakan suatu perkara itu masuk penyidikan tapi dalam tingkat penyelidikan.
Menurutnya penyitaan gawai Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
“Belum bisa, tidak sah karena itu menyangkut pada kepemilikan orang lain. Penyitaan itu suatu upaya paksa tapi sesuai aturan, memenuhi syarat,” ucapnya.
Meski penyidik mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut Kapusdin Pengadilan bisa salah. “Pengadilan pun bisa salah, walaupun penyidik mengatakan sudah dapat izin,” ujarnya.
Kapusdin mengatakan pengadilan dalam memberikan izinnya harus benar-benar paham mengenai siapa tersangka dalam perkara itu. “Kalau tidak ada tersangka jangan berikan izin. Kecuali barang itu tidak bertuan,” ucapnya.
Dia mengatakan regulasi itu ada salah satunya dalam praperadilan. Kapusdin mengatakan Aiman bisa melakukan praperadilan melaporkan penyidik. “Cuma penyidik akan bilang sudah dapat izin dari pengadilan gitu,” ucapnya.
Dalam hal penyitaan ini, Kapusdin mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang salah lantaran memberikan izin padahal belum ada tersangkanya.
Dosen hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra senada dengan Kapusdin, meski polisi mendalilkan penyitaan telah sesuai prosedur hukum acara pidana namun soal penyitaan masuk yurisdiksi ruang lingkup pengujian praperadilan.
“Jadi Aiman atau kuasa hukumnya dapat pula mengajukan praperadilan atas tindakan penyitaan gawainya,” katanya.
Pilihan Editor: Polisi Bilang Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur