Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk Hotel Alexis, apa pun alasannya. Sebab, pemerintah memiliki bukti yang kuat tentang adanya bisnis prostitusi di tempat itu. "Karena itu, kami mengambil sebuah kebijaksanaan untuk tidak mengizinkan praktik hotel dan panti pijat," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Anies, Hotel dan Griya Pijat Alexis telah memperkerjakan 104 tenaga asing. Mereka masuk secara legal dan memiliki izin resmi. Namun masa berlaku izin itu telah habis, hampir bersamaan dengan ditutupnya Alexis. "Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing yang izinnya habis hari ini," ucapnya.
Baca: Terungkap, Hotel Alexis Pekerjakan 104 Perempuan Asing
Sebanyak 104 pekerja asing itu mayoritas berasal dari Thailand, yaitu 57 orang. Sisanya, 36 orang dari Tiongkok, 5 pekerja dari Uzbekistan, 2 orang dari Kazakhstan, dan 4 pekerja lagi belum diketahui asalnya.
Anies menegaskan, izin tinggal untuk pekerja-pekerja asing itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah daerah. “Itu urusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Anies. Karena itu, pemerintah DKI menyerahkan masalah itu kepada kementerian terkait.
Ihwal bukti-bukti adanya prostitusi di Hotel Alexis, Anies tidak bersedia menunjukkan. "Kalau pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan, bisa kami foto. Kalau ini (pelacuran), enggak patut," tutur Anies. "Sejak Januari, sudah saya ungkapkan. Selama ini, tim saya sudah bekerja dan punya data lengkap."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini