Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelaku Penjual Video Pornografi Anak di Telegram Raup Untung Rp50 Juta

Polisi menangkap seorang pria berinisial DY (25) dalam kasus dugaan penjualan video pornografi anak melalui media sosial X (Twitter) dan Telegram.

31 Mei 2024 | 14.34 WIB

Ketua KPAI Ai Maryati (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) dalam kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua KPAI Ai Maryati (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DY (25) dalam kasus dugaan penjualan video porno melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nufus Nita Hidayati

Nufus Nita Hidayati

Sebelum bergabung dengan Tempo sebagai periset foto pada 2015, ia fotografer di majalah mingguan Sindo sambil belajar ilmu jurnalistik di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta pada 2012 dan lulus dua tahun kemudian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus