Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelapor Rizky Billar dan Lesti Kumpulkan Bukti Soal Pernyataan Nikah Siri

Bukti yang dikumpulkan itu salah satunya dokumen pengajuan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke KUA.

3 Oktober 2021 | 13.08 WIB

Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora. Foto: Instagram Rizky Billar.
Perbesar
Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora. Foto: Instagram Rizky Billar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Leslar) mengatakan saat ini tengah mengumpulkan barang bukti soal pernyataan palsu pernikahan kedua selebritas itu. Sebelumnya, pelapor hendak melaporkan Rizky dan Lesti ke Polda Metro Jaya lantaran membuat pengakuan telah menikah siri sebelum menikah secara resmi di KUA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kuasa hukum pelapor, Edi Prastio mengatakan bukti yang dikumpulkan itu salah satunya dokumen pengajuan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke KUA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami harus dapatkan bukti surat keterangan mereka ajukan (pernikahan) ke KUA. Kami juga minta salinan ke KUA sebagai alat bukti. Tidak hanya pernyataan Kepala KUA aja," ujar Edi Prastio, Ahad, 3 Oktober 2021. 

Rencana pelaporan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terjadi setelah keduanya membuat pengakuan sudah melakukan pernikahan sah secara agama, tapi menikah lagi karena terikat sponsor. Pernyataan itu mendapat kecaman dari masyarakat dan berujung pelaporan dari politikus PAN Mila Machmudah Djamhari. 

Melalui serangkaian unggahan di akun Facebooknya, Mila menuliskan Leslar telah membuat kegaduhan. "Bismillah...Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...agar tidak ada lagi artis dan televisi menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” tulisnya, Senin, 27 September 2021.

Mila memaparkan alasan mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kasus pembohongan. Menurutnya, sudah ada yurispudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. “Divonis 4 tahun,” tulisnya lagi. 

Mila juga mencatat, Lesty Kejora dan Rizky Billar bisa dianggap sudah membuat surat pernyataan palsu tentang status mereka. Surat pernyataan masih perjaka atau perawan menjadi salah satu syarat pengajuan nikah ke KUA.

Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah,” tulisnya.

Lebih jauh, ia menjabarkan seharusnya pasangan Leslar hanya perlu mengajukan permohonan itsbat ke Pengadilan Agama bukan melakukan ijab kabul ulang. Karena syarat ijab kabul yang disaksikan oleh KUA salah satunya belum ada nikah siri. “Berarti mereka berbohong belum menikah pada petugas KUA, nah tahu enggak hukum berbohong,” tulisnya menjawab komentar dari netizen.

Pasangan Rizky Billar - Lesty Kejora mengakui sudah menikah secara agama pada awal tahun ini sebelum menggelar serangkaian pesta pernikahan pada 19 Agustus 2021. Pengumuman itu dibarengi dengan pengakuan Rizky Billar bahwa istrinya tengah mengandung buah cinta mereka tak lama setelah menikah siri.

Pengumuman itu dikeluarkan setelah ramai netizen membicarakan perut Lesty yang tak bisa lagi disembunyikan saat menikah resmi itu. Pada Selasa, 21 September 2021, Rizky Billar, Lesty Kejora, kedua keluarga, dibantu Raffi Ahmad - Nagita Slavina membuat konten untuk mengumumkan pernikahan siri sekaligus kehamilan Lesty.

Baca juga: Picu Kerumunan Pembukaan Resto, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus