Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Peluang KPK Ajukan Peninjauan Terbuka Lebar

Ahli hukum berpendapat putusan MK bukan penghambat KPK untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

12 Juli 2019 | 00.00 WIB

Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait kliennya di Jakarta,19 Juni lalu. TEMPO/Muhammad
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan memberikan penjelasan terkait kliennya di Jakarta,19 Juni lalu. TEMPO/Muhammad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Sejumlah ahli dan praktisi hukum menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpeluang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan ada ayat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bisa dijadikan dasar bagi jaksa penuntut umum mengajukan PK. "Jaksa penuntut umum KPK memiliki kedudukan hukum serta tidak memiliki hambatan hukum normatif untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi Syafruddin," kata Feri kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus