Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pemasok obat psikotropika kepada selebgram Lucinta Luna. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemasok berinisial IF atau FLO tersebut membeli obat-obatan tersebut dengan menggunakan resep dokter resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menyatakan, FLO menyalahgunakan resep dokter yang dia miliki. Menurut Yusri, FLO menjual obat yang dia beli secara legal itu ke Lucinta Luna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijual Rp 500 ribu," kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Jumat, 14 Februari 2020.
Menurut Yusri, Lucinta Luna dan FLO kenal karena sesama trangender. FLO, menurut dia, juga telah berganti status kelamin dari laki-laki ke perempuan.
"Dia transgender sejak 2015, dari Sumenep. Pergantian status laki-laki ke wanita sudah ada putusan pengadilan, sama dengan LL," kata Yusri.
Atas tindakannya, FLO dijerat dengan UU Psikotropika Pasal 60 dan 62. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Lucinta Luna bersama tiga orang rekannya ditangkap polisi di Apartemen Thamrin City pada Selasa, 11 Februari 2020. Ketiga orang itu adalah pasangan Lucinta Luna, DAA alias Abash, serta dua orang manajemennya yang berinisial HD dan NHAM.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan obat psikotropika Tramadol dan Riklona di dalam tas Lucinta Luna. Selain itu, ada juga dua butir pil ekstasi dalam sebuah keranjang sampah.
Dari hasil tes urin, hanya Lucinta Luna yang positif mengandung Benzodiazepine, salah satu zat psikotropika. Sedangkan ketiga rekannya negatif dan diperbolehkan pulang. Artis yang pernah menyandang nama Cleo Vitri itu mengaku mengkonsumsi obat psikotropika karena mengalami stress. Akibatnya, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara.