Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pembobolan Kartu Kredit, Pelaku Gasak Rp 1,1 Miliar dari Korban

Dua pelaku pembobolan kartu kredit ini mulanya mencari data mengenai nasabah yang memiliki kartu kredit.

9 Agustus 2019 | 17.06 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan kartu kredit modus pembelian pulsa, Jumat 7 September 2018. Sebanyak enam tersangka seluruhnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus pembobolan kartu kredit modus pembelian pulsa, Jumat 7 September 2018. Sebanyak enam tersangka seluruhnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil dan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua orang bernama Riandi dan Davis, yang melakukan pembobolan kartu kredit dan elektronik banking (e-Banking) pada 7 Agustus 2019. Akibat ulah mereka, korban harus menanggung kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pada bulan April, tabungan korban berkurang dan ada tagihan penggunaan kartu kredit. Padahal korban tidak melakukan transaksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus operandinya, kata Argo, pelaku Riandi awalnya mengumpulkan data mengenai nasabah yang memiliki kartu kredit dan e-Banking. Setelah itu, Riandi mencari nasabah yang mengaktifkan layanan e-Banking yang terhubung ke kartu telepon.

Ia lalu mengkerucutkan pencariannya pada nasabah yang masa berlakunya sudah mati, tapi masih terhubung dengan layanan e-Banking. Setelah itu, pelaku akan berusaha mengaktifkan kembali kartu tersebut di gerai provider.

"Akhirnya e-Banking di kartu yang sudah mati itu hidup kembali tapi masih atas nama korban. Oleh pelaku lalu digunakan untuk belanja online sampai korban rugi Rp 1,1 miliar," kata Argo.

Tak hanya dibelanjakan, pelaku lainnya yang bernama Davis juga mencairkan uang milik korban melalui aplikasi Sakuku dan Emas. Dari kedua aplikasi ini, saldo di rekening korban dapat dipindahkan.

Argo menjelaskan para korban melakukan aksi kejahatannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban yang rekening banknya dibobol berdomisili di Jakarta. Salah satu hal yang mempermudah pelaku membobol rekening korban melalui aplikasi e-Banking karena korban menggunakan tanggal lahir untuk kombinasi PIN perbankannya. "Jadi kami imbau masyarakat jangan gunakan tanggal lahir sebagai password ATM atau e-Banking," ujarnya.

Kedua pelaku pembobolan kartu kredit kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 362, 363, 364, 365, 363 dan 367 tentang pencurian, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Undang-undang Darurat, dan Pasal 212 karena melawan petugas saat ditangkap dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus