Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pemeran dan penyebar video porno gay. Kedua tersangka itu adalah Rudi Saputra alias Daniel, 21 tahun, dan Muchsin alias Uci, 31 tahun.
Menurut Firdaus, keduanya diperiksa kesehatan secara general dan pemeriksaan khusus, seperti human immunodeficiency virus dan acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS). "Hal ini dilakukan untuk fokus penyidikan terhadap pelaku,” ujarnya, di Polresta Depok, Senin, 22 Januari 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara general, kata Firdaus, kedua tersangka pemeran dan penyebar video porno tidak ada masalah. Pelaku juga mengaku tidak mempunyai riwayat penyakit menular. "Saat dilakukan penahanan, keduanya dalam kondisi sehat," ucapnya.
Firdaus mengatakan, kalau nanti terbukti mengidap HIV/AIDS atau penyakit menular lain, maka penahanan terhadap pelaku akan dilakukan secara terpisah. "Mungkin akan dirujuk juga ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya. "Hasilnya bisa didapatkan dalam 24 jam.”
Rudi sendiri merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima Pesawaran, Lampung Selatan. Sedangkan Muchsin beralamat di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Sehari-hari, Muchsin bekerja sebagai karyawan di tempat kebugaran, di Jalan Raya Sawangan.
Para tersangka pemeran dan penyebar video porno dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini