Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemerintah Kabupaten Bekasi Hapus Denda PBB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kabupaten Bekasi membebaskan denda untuk pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai 2020.

28 September 2020 | 09.42 WIB

Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penghapusan denda berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Bupati mengeluarkan kebijakan itu untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. “Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Senin, 28 September 2020.

Herman mengatakan pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai tahun 2020. Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.

Herman yakin kebijakan itu dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum membayar PBB. Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya untuk kemudahan warga.

"Kami berharap warga membayar PBB sebab pembayaran pajak ini sumbangsih untuk pembangunan daerah,"

Pada triwulan I pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi COVID-19 namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal. "Dampak COVID-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah keringanan untuk masyarakat.”

Menurut dia selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran. "Apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana."

Bupati akan memutuskan kebijakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. “Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus