Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Aris Wahyudi, 49 tahun, yang membuat website soal pernikahan Nikahsirri.com di kediamannya, perumahan Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu dinihari, 24 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Iya sudah ditangkap,” kata Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aris diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang (UU) ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, serta TTPU. Polisi menyelidiki muatan laman www.nikahsirri.com yang mengandung konten pornografi dan menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali.
Saat ditangkap, Aris mengakui perbuatannya sebagai pembuat dan pemilik website tersebut. Polisi menyita laptop, 4 buah topi berwarna hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 buah kaus berwarna putih bertuliskan “Virgin Wanted”, dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political.”
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan, tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk penjualan manusia. KPAI mengutuk keras modus ini karena akan berdampak serius untuk tumbuh dan kembang anak.
“Faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan kasus prostitusi ditemukan atas nama nikah siri,” ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 24 September.
ANDITA RAHMA | MUHAMMAD NAFI