Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Adakan Sayembara Penamaan Jalan di Pulau Reklamasi C dan D

Hasil sayembara ini nantinya akan dibahas dalam badan pertimbangan untuk diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

18 Agustus 2021 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta dan Jakarta Experience Board (PT Jakarta Tourisindo) mengadakan sayembara penamaan jalan di Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Kedua kawasan tersebut adalah pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang dulu bernama Pulau C dan D.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sayembara ini diadakan guna mendukung Peraturan Gubernur nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Ini juga merupakan salah satu bentuk implementasi partisipasi masyarakat pewujudan Jakarta sebagai kota kolaborasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Diperlukan penamaan jalan pada Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju yang menarik dan merepresentasikan kearifan lokal serta mudah dikenal masyarakat,” begitu tertulis dalam keterangan Jakarta Tourisindo yang diterima Tempo pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Objek penamaan adalah 5 ruas jalan, 1 bundaran, 3 jembatan dan 2 taman di Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju. Peserta dapat mendaftarkan diri sebagai pribadi atau kelompok yang maksimal terdiri dari 5 orang.

Hasil sayembara ini nantinya akan dibahas dalam badan pertimbangan untuk diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Juara 1 akan mendapat kan 30 juta rupiah, juara 2 akan mendapatkan 15 juta rupiah, dan juara 3 akan mendapatkan 7,5 juta rupiah.

“Kamu cukup mengunggah usulan nama beserta penjelasan filosofinya melalui akun Instagram masing-masing. Jangan lupa buat proposal terkait detail usulan serta filosofi nama yang diusulkan,” tertulis dalam keterangan unggahan Instagram resmi Jakarta Tourisindo, @jxboard, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Untuk informasi rinci syarat dan ketentuan sayembara penamaan jalan dan landmark di bekas pulau reklamasi itu dapat diakses pada bit.ly/KitaKasihNama dan untuk pendaftaran sayembara di bit.ly/PendaftaranKitaKasihNama. Tenggat pengumpulan materi paling lambat pada 27 Agustus 2021 pukul 23.59.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus