Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah penyangga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan komunikasi itu terjalin dalam rangka mencari solusi mengatasi masalah kependudukan, bukan membahas pembentukan dewan kawasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tidak dalam rangka untuk membentuk dewan ini. Komunikasi dengan daerah-daerah seperti Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, itu sudah dilakukan terkait bagaimana kami nanti mengatasi kependudukan,” kata Joko kepada Tempo saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sinergi antara Jakarta dengan daerah penyangga termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, ada wacana pembentukan dewan regional untuk mensinergikan pembangunan Jabodetabek dan Cianjur.
Joko menegaskan komunikasi dengan pemerintah Bodetabek bukan untuk mendiskusikan penyusunan RUU DKJ, melainkan mengatasi masalah kependudukan. Contoh masalahnya adalah warga ber-KTP Jakarta, tapi tidak tinggal di Ibu Kota.
“Ini yang paling utama karena kami kan sedang melakukan pemadanan data di internal supaya satu data untuk seluruh pencatatan,” jelasnya.
Masalah ini, lanjut Joko, perlu dibahas dengan daerah tetangga Ibu Kota. Sebab, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov DKI tidak bisa melakukannya secara mandiri.
“Karena Jakarta itu setiap hari para pekerja yang datang dan keluar Jakarta ini sangat tinggi,” ujar mantan Kepala BPK Perwakilan Bali itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI disebutkan bahwa Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung.
Tujuannya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Kerja sama sesuai dengan norma yang berlaku saat ini.
Dalam RUU DKJ juga tertera bahwa kerja sama menjadi wajib dalam rangka mencapai target Jakarta menjadi kota global. Kawasan regional diperuntukkan untuk menyelesaikan permasalahan dan pelayanan publik cross border.
Kemudian pengaturan kerja sama daerah dibuat lebih spesifik dengan tujuan yang lebih terarah dengan maksud untuk memadukan pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai peraturan perundang-undangan.