Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Setelah Penetapan Tersangka Diprotes TNI

Penetapan tersangka terhadap Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dianggap menyalahi prosedur.

29 Juli 2023 | 00.00 WIB

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko saat memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan koordinasi pasca operasi tangkap tangkap KPK kasus suap Kepala Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko saat memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan koordinasi pasca operasi tangkap tangkap KPK kasus suap Kepala Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Puspom TNI berkeberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dua tentara aktif.

  • Sistem peradilan untuk anggota TNI memiliki aturan tersendiri.

  • Pemimpin KPK meminta maaf atas kekhilafan penyelidik.

JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)  memprotes penetapan status tersangka kepada Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Henri dan Afri masih tercatat sebagai tentara aktif. TNI memiliki aturan tersendiri untuk menangani anggota militer yang terlibat dalam pelanggaran hukum. “Kami terus terang berkeberatan kalau (mereka) itu ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK),” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.

Menurut Agung, Puspom TNI sebelumnya tidak mendapat pemberitahuan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah. Informasi itu justru mereka dapat dari pemberitaan media. Puspom segera mengirim tim ke KPK untuk memastikan informasi tersebut. Di sana tim bertemu dengan Afri Budi, yang terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus