Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Puspom TNI berkeberatan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dua tentara aktif.
Sistem peradilan untuk anggota TNI memiliki aturan tersendiri.
Pemimpin KPK meminta maaf atas kekhilafan penyelidik.
JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) memprotes penetapan status tersangka kepada Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Henri dan Afri masih tercatat sebagai tentara aktif. TNI memiliki aturan tersendiri untuk menangani anggota militer yang terlibat dalam pelanggaran hukum. “Kami terus terang berkeberatan kalau (mereka) itu ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK),” kata Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Agung, Puspom TNI sebelumnya tidak mendapat pemberitahuan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah. Informasi itu justru mereka dapat dari pemberitaan media. Puspom segera mengirim tim ke KPK untuk memastikan informasi tersebut. Di sana tim bertemu dengan Afri Budi, yang terjaring OTT dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata dia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo