Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini banyak insiden mobil pribadi yang menghalangi laju mobil ambulans, seperti video viral di Jalan Tol Cawang.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, @outbrakeid, terlihat mobil berwarna abu-abu dengan sengaja menghalangi laju mobil ambulans di jalur paling kiri Jalan Tol Cawang. Mobil ini terlihat tidak memberikan jalan untuk ambulans meskipun sudah diklakson dan mendengar suara sirine.
Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan yang wajib diberikan hak utama untuk didahulukan, seperti tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid tersebut disebutkan pengguna jalan yang memperolah hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Nasional RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Pengendara mobil atau motor yang menghalangi kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan denda berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kendaraan yang menghambat laju mobil ambulan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 Ayat 1, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca: Pandemi Covid-19, Industri Otomotif Genjot Penjualan Mobil Ambulans
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini