Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penggerebekan Tipsy Bar di PIK, Satpol PP: Lampu Dipadamkan, Ternyata Ramai

Satpol PP menjatuhkan sanksi penutupan sementara dan denda terhadap Tipsy Bar and Lounge di PIK dalam penggerebekan itu,

27 Juni 2021 | 06.11 WIB

Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta
Perbesar
Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP didukung TNI-Polri melakukan penggerebekan di Tipsy Bar and Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Sabtu petang, 26 Juni 2021. Tempat hiburan malam itu melanggar PPKM Mikro, karena tetap beroperasi dengan modus mengunci pintu dari dalam untuk mengelabui petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Lampunya memang dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi, tidak ada penghuni," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin melalui akun Instagram @satpolpp.dki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arifin mengatakan petugas harus menunggu setengah jam untuk masuk ke Tipsy Bar karena dikunci. Setelah masuk, tempat tersebut ternyata ramai pengunjung.

"Masih beraktivitas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan," ujar Arifin melalui video Instagram itu.

Arifin mengatakan tempat ini sebelumnya juga pernah ditindak karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk kasus terbaru, Arifin berujar bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman penutupan dan denda.

Dalam penggerebekan tempat hiburan di PIK itu, seluruh pengunjung dan karyawan Tipsy Bar lantas diminta menjalani tes antigen. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine kepada mereka.

Baca juga: Penggerebekan Pesta Sabu di Puncak, 27 Warga Kampung Bahari Ditangkap

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus