Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penyandang Disabilitas Mental akan Gunakan Hak Pilih di TPS Panti

DKI Jakarta mencatat ada 2.149 penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.

10 April 2019 | 17.11 WIB

Seorang warga keterbelakangan mental dan penyandang disabilitas mengikuti simulasi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, 4 Februari 2017. Sosialisasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada ini untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Seorang warga keterbelakangan mental dan penyandang disabilitas mengikuti simulasi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, 4 Februari 2017. Sosialisasi simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada ini untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng, Hendra mengatakan sekitar 726 penyandang disabilitas mental di sana akan menggunakan hak suaranya dalam pemilu 2019. Maka, tiga tempat pemungutan suara (TPS) itu akan dibangun di dalam panti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Hendra, tiga TPS disiapkan karena para penyandang disabilitas akan kesulitan saat mencoblos. Apalagi, kata dia, jumlah pemilih disabilitas mental tergolong banyak sedangkan waktu pencoblosan terbatas dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kita akan mengajak mereka dahulu, terus nanti membuka dan melipat kertas suaranya juga butuh waktu," kata Hendra kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.

Hendra mengatakan bakal ada 16 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibagi di tiga TPS panti pada 17 April 2019. Para petugas itu disebut berasal dari peserta bimbingan teknis (Bimtek) KPU.

Menurut Hendra, saat proses pencoblosan, para perawat panti akan mendampingi para pemilih disabilitas mental. Para perawat itu, kata Hendra, sehari-hari telah mendampingi warga binaan. "Tapi nanti pendampingan sampai ruang mencoblos aja, setelah itu dilepas," kata dia.

Hendra mengatakan pencoblosan oleh para penyandang disabilitas mental di panti pada pemilu 2019 ini merupakan yang pertama dilakukan. Pada pemilu sebelumnya, panti hanya mengirimkan beberapa warga binaan ke TPS setelah mendapat izin dari dokter.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat ada 2.149 penyandang disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. Mereka tersebar di dua wilayah Ibu Kota. Pertama, di Jakarta Barat dengan 1.022 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 Daan Mogot. Kedua, di Jakarta Timur dengan 1.127 pemilih dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 dan 4 Cipayung.

"Penyandang disabilitas mental yang didata adalah yang berada di panti atau rumah sakit jiwa, bukan orang yang ada di jalanan atau di rumah," kata Komisioner KPU DKI Nurdin kepada Tempo, Rabu, 10 April 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus