Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penyebab Jalur Motor di Jalan Thamrin Masih Banyak Dilanggar

Tindakan penilangan terhadap pelanggar jalur motor yang dibuat khusus di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat mulai dilakukan hari ini, Senin kemarin.

6 Februari 2018 | 06.30 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat melanggar marka jalur khusus sepeda motor untuk mendahului bus yang sedang berhenti, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Perbesar
Sejumlah pengendara motor nekat melanggar marka jalur khusus sepeda motor untuk mendahului bus yang sedang berhenti, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Tindakan penilangan terhadap pelanggar jalur motor yang dibuat khusus di Jalan M.H Thamrin dan Jalan Merdeka Barat mulai dilakukan kemarin, Senin, 5 Februari 2018. Namun, Tempo masih menemukan banyak pelanggaran di sejumlah ruas jalan arteri tersebut.

Pelanggaran terhadap jalur motor salah satunya ditemukan di depan Kementerian Perhubungan Jalan Merdeka Barat pukul 11.30. Di lokasi itu, dalam satu menit saja ada lima pengendara motor yang melaju di jalur yang tidak semestinya. Begitupun di depan Sarinah, sejumlah sepeda motor juga dengan leluasa melaju di jalur tengah Jalan M.H Thamrin.

Baca : Dalam Dua Jam, 132 Pengendara Motor Ditilang di Jalan Thamrin

Kepala Tim Cakra Police Respons, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Made membenarkan masih banyak pengendara motor yang melanggar jalur khusus roda dua. Dia membuktikan, dalam operasi yang dia gelar dari pukul 07.00-09.00 WIB saja, sudah ada 132 pengendara motor yang ditilang.

"Mereka ditilang saat tidak mematuhi marka jalan di sepanjang jalan ini," kata dia ditemui di perempatan Sarinah, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari

Dia mengaku tak mengetahui penyebab masih banyaknya pengendara motor yang melanggar. Padahal sosialisasi jalur khusus sepeda motor telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro sejak 29 Januari hingga 2 Februari 2018.

Made mengatakan akan menindak tegas pengemudi sepeda motor yang nekat melanggar keluar dari jalur motor. Para pelanggar, kata dia, akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu, pelanggar dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus