Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pasal-pasal dalam PP justru tidak mengakomodasi mekanisme penanganan kasus perbudakan ABK.
Keberadaan PP Nomor 22 dianggap bakal semakin memperumit persoalan karena ketiadaan kepastian hukum bagi pengusaha.
Pemerintah mengklaim PP Nomor 22 dapat mencegah dan menghapus praktik perbudakan terhadap ABK.
JAKARTA – Ahmad Aditya, pemuda keturunan suku Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, masih mengingat ketika ia bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap ikan berbendera Taiwan dan Cina, empat tahun lalu. Pria lajang berusia 25 tahun ini memang tak mendapat perlakuan kekerasan seperti ABK lainnya di kapal tempatnya bekerja. Tapi ia tak menerima bayaran periode 2018 dan 2019. “Gaji saya selama dua tahun senilai Rp 71,4 juta tidak dibayar oleh perusahaan agensi di Indonesia,” kata Aditya, Jumat, 10 Juni 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo