Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Perdagangan Orang Berkedok Magang Ferienjob, JalaStoria: Pelanggaran HAM Serius

Perkumpulan JalaStoria Indonesia menyoroti fenomena kejahatan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob.

5 April 2024 | 22.17 WIB

Ferienjob. Istimewa
Perbesar
Ferienjob. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan JalaStoria Indonesia, Ninik Rahayu, menyoroti fenomena dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan catatan Mabes Polri, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban TPPO berkedok magang kerja di Jerman. Modus itu dilakukan dengan mengaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Persetujuan para korban untuk ikut program magang ke Jerman, tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” kata Ninik dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 5 April 2024.

Menurut dia, TPPO bukanlah sekadar masalah hukum melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Ia meminta kasus Ferienjob dibuka secara terang ke publik termasuk indikasi keterlibatan pejabat perguruan tinggi dan kementerian terkait. Jangan sampai punya anggapan modus TPPO seakan tak terjadi di lingkungan sekolah atau kampus.

“Padahal kejahatan pada tubuh itu bisa terjadi kepada siapa saja. Tak harus selalu terjadi kepada kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu. Terbukti mahasiswa juga rentan terhadap praktik kejahatan seperti ini,” katanya.

Penyelesaian dan pencegahan TPPO, khususnya berkedok magang, kata Ninik, merupakan tanggung jawab semua pihak. Ninik mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus-kasus TPPO dan memberikan keadilan bagi para korban. 

Menurut dia, Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO harus memimpin dan membuka kasus ini secara komprehensif dan tanpa diskriminasi.

Ninik menyoroti ketidakmampuan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menemukan indikasi-indikasi bahwa pelanggaran kerja melalui kampus itu juga potensial dilakukan.

“Bu Ida Fauziah beberapa hari yang lalu mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan Kemenaker. Padahal justru persoalannya adalah ketidakmampuan dalam memitigasi,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menjelaskan program magang mahasiswa ke Jerman itu dikenalkan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Djuhandhani menegaskan, program ferienjob Jerman itu tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti menyangkut waktu pelaksanaan dan juga jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.

 

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus