Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ikut mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang tersisa. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan pulau, lalu presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja," ujar Anies ketika ditanyakan perihal pergub tersebut di Cawang, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2018.
Pemprov DKI, kata Anies, memilih Jakpro sebagai pengelola karena relevan dalam pembangunan dan pengelolaan properti. Setelah Jakpro menyusun rencana kelola, Pemprov DKI diharapkan memiliki panduan rancang kota di Pulau C, D, dan G.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
"Jadi mengelola pulaunya itu bukan selera 1 atau 2 orang. Tapi disiapkan 1-2 institusinya dengan baik," kata Anies.
Anies Baswedan memberi ilustrasi penugasan kepada Jakpro tersebut dengan apa yang dikerjakan PT Jaya Ancol. Anies menjelaskan, Jaya Ancol juga ditugaskan Pemprov DKI mengelola hasil reklamasi pantai untuk hiburan masyarakat.
Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Selain itu juga ada penugasan untuk kerja sama pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Tanah Hasil Reklamasi Pantura yang telah dibangun dan diserahkan oleh pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah.