Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Yan Iskandarsyah terekam viral lantaran naik ke atas kap mobil pada Rabu, 3 Januari 2023. Dia menaiki mobil Toyota Avanza merah bernomor polisi A 1679 milik Andika Randa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui akun Instagram resmi mereka @dishubjaksel pada Kamis, 4 Januari 2023. Kejadian bermula pada pukul 13.30 ketika petugas Dishub DKI sedang mengawasi parkir liar di Kecamatan Setiabudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketika berada di Jalan Denpasar Raya, Andika Randa dari dalam mobil merekam petugas yang tampak marah-marah menyuruhnya turun. Berdasarkan video yang viral, petugas di lokasi berupaya membuka pintu mobil yang terkunci dari dalam.
Menurut keterangan dari pihak Dishub, Andika sempat berkeliling di sekitar lokasi. "Pengendara tersebut melintas sebanyak empat kali di lokasi tersebut sambil mengacungkan jari tengah kepada petugas Dishub DKI Jakarta," dikutip dari siaran pers yang diunggah ke Instagram @dishubjaksel.
Petugas yang berada di lokasi memberhentikan mobil itu untuk bertanya maksud tindakan pengemudi tersebut pada pukul 15.30. Namun Andika dianggap tidak kooperatif dan menancap gas kendaraannya yang hampir menabrak petugas.
Yan Iskandarsyah sebagai petugas disebut menghindari kendaraan itu, namun melompat ke atas kap mobil yang hampir menabraknya. Andika tidak berhenti, justru dia terus melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi berjalan zig-zag hingga ke wilayah Kecamatan Menteng.
"Kejadian kendaraan tersebut sempat menyenggol pengenda roda dua yang sedang melintas, namun tidak berhenti dan terus melaju kencang," tulis dalam unggahan tersebut.
Dua pengendara yang melihat kejadian mengejar untuk menghentikan Andika. Akhirnya pelaku menghentikan mobilnya di Jalan Menteng.
Petugas Dishub yang lain tiba segera menangkap Andika dan membawanya ke Polsek Setiabudi.
"Masyarakat diimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, khususnya dengan memarkirkan kendaraan di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis dalam siaran pers Dishub Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.