Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan, kerja sama pemanfatan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta harus saling menguntungkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jangan sampai kerja sama itu tidak saling menguntungkan, prinsipnya kerja sama itu saling menguntungkan," kata Raden Gani dalam diskusi publik dengan tema "Untung-Rugi TPST Bantargebang di Kota Bekasi pada akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemprov DKI Jakarta telah memanfaatkan lahan seluas 110 hektar di Kecamatan Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir sampah sejak 34 tahun silam. Gunungan sampah terbagi beberapa zona itu sudah menjulang tinggi setara gedung 16 lantai. Akhir Oktober lalu, gunungan sampah di sana mengalami kebakaran akibat cuaca panas.
"Dampak yang ditimbukan harus diidentifikasi, dikalkulasi secara cermat dan matang," kata Raden Gani.
Menurut dia, kedua pemerintah perlu mengestimasi nilai manfaat dan kerugian yang dialami oleh masyarakat, lalu memberikan solusi pilihan alternatif pengolahan sampah. Ia yakin di Indonesia banyak ahli dalam menangani masalah sampah, misalnya dari ITB Bandung.
"Kita bisa gandeng pakar yang mempunyai kemampuan itu," kata Raden Gani.
Sejauh ini, di TPST Bantargebang ada pengolahan sampah menjadi tenaga listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS). Namun, kabarnya fasilitas itu masih belum maksimal mengurangi tumpukan sampah. Volume sampah yang diolah dan diproduksi belum sebanding.
Gani mengatakan, kerugian nyata yang ditimbulkan dari keberadaan TPST Bantargebang di Kota Bekasi adalah pencemaran lingkungan sampai dengan ancaman penyakit terhadap penduduk setempat maupun pengurangan estetika lingkungan. Kondisi lahan terbatas, tapi produksi sampah terus bertambah.
"Nilai kerugian ini harus terkonversi dalam bentuk kerja sama," kata Raden Gani. Kerja sama diperbarui pada 2021 lalu oleh Rahmat Effendi ketika menjabat sebagai Wali Kota Bekasi dan Anies Baswedan ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ada sejumlah klausul dalam kerja sama TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, di antaranya tipping fee dan uang kompensasi bau sampah hingga ratusan miliar rupiah. DKI juga melakukan pembangunan infrastuktur di kawasan Bantargebang, pemulihan lingkungan akibat pencemaran, penyediaan kesehatan sampai penyediaan fasilitas air bersih.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kasus Nenek di Bekasi Diduga Dihipnotis hingga Kehilangan Rp 350 Juta, Polisi: Masih Diselidiki