Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang menggelar razia di sepanjang trotoar Pasar Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Mei 2021. Dari pantauan Tempo sekitar pukul 10.00 WIB, petugas meminta para pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar untuk menutup lapaknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petugas Satpol PP tak meminta semua lapak ditutup. Ada juga pedagang yang diminta menggeser barang jualannya agar tidak mengganggu lalu lintas pejalan kaki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Budi Salamun mengingatkan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Pedagang juga harus mengetahui batas trotoar untuk tunanetra agar tidak ditempati untuk barang jualan.
"Jika melebihi atau mengambil badan jalan, terpaksa kami ambil," kata dia di lokasi razia, Rabu, 5 Mei 2021. Tapi pedagang kaki lima kembali membuka lapaknya di trotoar seusai razia.
Pukul 10.36 WIB, pedagang sibuk meletakkan kembali sandal dan baju-baju ke tembok dekat trotoar. Mereka pedagang yang tak punya toko.
Petugas Satpol PP berjaga di sana, tapi tidak ada penindakan apapun. Salah seorang petugas mengatakan, Satpol PP Kecamatan Tanah Abang baru saja menertibkan pedagang. Tapi, Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mempersoalkan PKL ilegal berjualan di trotoar di sekitar Pasar Tanah Abang asal tak mengganggu lalu lintas pejalan kaki. "Saya juga bingung."