Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus Aipda Rudi Panjaitan dari Kepolisian Resor Jakarta Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi akan menjalani sidang kode etik dan disiplin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penanganan kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta timur ke Polda Metro Jaya. Besok akan dilakukan sidang disiplin,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 16 Desember 2021.
Aipda Rudi merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung yang menolak laporan seorang korban perampokan. Menurut Zulpan, sidang disiplin besok menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Rudi.
“Di samping hal-hal yang bersifat demosi, ada juga sanksi kurungan dan tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro,” tutur Zulpan.
Kasus ini berawal dari cerita seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Korban bercerita mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil. Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dicegat dua sepeda motor. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan. Saat perhatian korban teralihkan, satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi penumpang.
Tindak kejahatan ini terekam kamera CCTV. Korban kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran bereaksi soal itu. Fadil meminta Polres Jakarta Timur agar segera melakukan sidang disiplin terhadap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga korban perampokan.
ADAM PRIREZA
Baca juga: