Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Polisi masih menelusuri dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat sirop. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui fungsi dan peran Badan Pengawas. Sebab, munculnya acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut pada anak terjadi akibat obat sirop yang tercemar senyawa berbahaya etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pejabat BPOM untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah pelaksana tugas Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu.
Kepala Unit 4 Sub-Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Andika Urrasyidin, mengatakan keterangan Togi dibutuhkan karena dia bertanggung jawab atas pengawasan produk yang sudah mendapatkan izin edar. “Kok bisa produk yang sudah memiliki izin edar (tapi) tercemar EG dan DEG,” kata Andika, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo