Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Polisi menemukan hampir 10,5 ton bahan tambang ilegal berupa timah dikubur di dalam tanah. Pelakunya, Suyatno alias Asui, warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga berupaya mengelabui tim Penertiban Tambang Ilegal (Peti) Menumbing dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).
Asui menimbun sejumlah besar timah itu dalam ratusan karung pasir di dalam tanah di dekat rumahnya. Beruntung, petugas berhasil mengendus, lalu membongkarnya. Timah Asui yang ditanam di dalam tanah tersebut terdiri atas 200 karung lebih.
"Kami menemukan belasan karung lainnya dari dalam rumahnya," ujar sumber Tempo di Polda Babel, Rabu, 2 Desember 2015.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan total barang bukti timah yang diduga ilegal itu sebanyak 10.426 kilogram.
"Timah Asui diamankan saat berlangsung Operasi Pertambangan Ilegal Menumbing 2015 yang berlangsung pada 5-22 November lalu," ujarnya.
Abdul mengatakan polisi memeriksa Djun Fuk alias Afuk dan Djun Mie alias Ami sebagai saksi. Sedangkan saksi ahli diminta dari Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan saksi serta saksi ahli, berkasnya langsung dikirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut pada 24 November lalu," tuturnya.
Dalam berkas itu, Abdul menyatakan, Asui dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," ucapnya.
SERVIO MARANDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini