Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Polisi Temukan 10 Ton Timah Ilegal Ditimbun Dalam Tanah  

Polisi menemukan hampir 10,5 ton bahan tambang ilegal berupa timah dikubur di dalam tanah dalam operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti).

2 Desember 2015 | 15.59 WIB

Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung. ANTARA/Teresia May

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Polisi menemukan hampir 10,5 ton bahan tambang ilegal berupa timah dikubur di dalam tanah. Pelakunya, Suyatno alias Asui, warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga berupaya mengelabui tim Penertiban Tambang Ilegal (Peti) Menumbing dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).

Asui menimbun sejumlah besar timah itu dalam ratusan karung pasir di dalam tanah di dekat rumahnya. Beruntung, petugas berhasil mengendus, lalu membongkarnya. Timah Asui yang ditanam di dalam tanah tersebut terdiri atas 200 karung lebih.

"Kami menemukan belasan karung lainnya dari dalam rumahnya," ujar sumber Tempo di Polda Babel, Rabu, 2 Desember 2015.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan total barang bukti timah yang diduga ilegal itu sebanyak 10.426 kilogram.
"Timah Asui diamankan saat berlangsung Operasi Pertambangan Ilegal Menumbing 2015 yang berlangsung pada 5-22 November lalu," ujarnya.

Abdul mengatakan polisi memeriksa Djun Fuk alias Afuk dan Djun Mie alias Ami sebagai saksi. Sedangkan saksi ahli diminta dari Dinas Pertambangan dan Energi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan saksi serta saksi ahli, berkasnya langsung dikirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut pada 24 November lalu," tuturnya.

Dalam berkas itu, Abdul menyatakan, Asui dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," ucapnya.

SERVIO MARANDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus