Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan menggunakan berbagai instrumen yang dimiliki Korlantas, mulai dari razia di lapangan, teguran, sanksi hukum, hingga pemanfaatan electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Selain itu, teknologi pengenalan wajah (face recognition) juga diterapkan dalam mengidentifikasi pelanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso menekankan pentingnya penegakan hukum lalu lintas secara komprehensif. Korlantas akan terus mengembangkan teknologi untuk menindak para pelanggar aturan di jalan. "Jika pelanggaran tidak terdeteksi oleh ETLE, kami akan menggunakan tilang manual," ujar Slamet dalam keterangannya Senin, 21 Oktober 2024. Namun, ia berharap upaya preventif dan teguran di lapangan dapat lebih diutamakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polri akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi canggih dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Salah satu inovasi yang signifikan adalah penggunaan face recognition pada kamera ETLE. Dengan teknologi ini, penegakan hukum tidak hanya menyasar kendaraan, tapi juga pengemudi yang melanggar. "Sehingga tidak hanya kendaraan yang ditindak, tetapi juga pengemudinya," tutur Slamet.
Pendekatan modern dalam penegakan hukum, lanjut dia, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan budaya berlalu lintas yang lebih baik. Slamet optimistis, penerapan hukum yang efektif dapat memicu perubahan perilaku positif di kalangan masyarakat.
Operasi Zebra 2024 mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama untuk pelanggaran yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Sistem tilang elektronik juga akan tetap berjalan selama operasi ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas. Bahkan, penggunaan sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau titik rawan pelanggaran secara luas. Selain itu, petugas Korlantas juga akan tetap melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.