Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PP Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

PP Muhammadiyah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan pengaduan Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina.

24 Mei 2024 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim khusus guna penyelidikan lebih lanjut soal pengaduan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yaitu Saka Tatal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim-nya sudah kami bentuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, detailnya masih dipelajari teman-teman, wong laporannya baru kemarin,” kata Busyro saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 24 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saka Tala datang bersama keluarga, dan kuasa hukumnya, Titin Prialianti. Mereka datang ke PP Muhammadiyah untuk meminta bantuan kemanusian dan hukum. Setumpuk berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibawa oleh Titin ke kantor Muhammadiyah. 

“Dia (ibu Titin) bawa berkas perkara tebal sekali itu, kita pasti akan pelajari tuntas dan kami akan menempuh langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Busyro. 

Pada pertemuan itu, lanjut Busyro, Saka Tala juga menceritakan sedikit soal penyiksaan yang dialami di Polres Cirebon. “Sempat cerita tapi tidak detail,” ucapnya. 

Untuk membuktikan validitas antara berkas perkara, BAP, dan pernyataan Saka, ketua PP Muhammdiyah itu menjelaskan bahwa tim khusus ini juga akan mencari informasi di lapangan, apakah ada kecocokan dari seluruh berkas yang mereka terima, dalam kasus yang diadukan oleh Saka Tatal, dan kuasa hukumnya, Titin Prilianti.  “Nantinya jika emang sudah oke, kami akan ada surat kuasa,” jelas Busyro. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus