Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara akumulatif, calon peserta didik baru atau CPDB jenjang SMP yang diterima di jalur zonasi para tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMA, diterima sebanyak 12.684 siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jalur zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Nahdiana mengatakan hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa.
"Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu 16 tahun sebesar 52,8 persen, 15 tahun 39,7 persen, 13-14 tahun 0,2 persen, usia 17 tahun 6 persen, dan 18-20 tahun 1,4 persen," kata Nahdiana.
Nahdiana melanjutkan, untuk siswa yang diterima di jenjang SMP, terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Detail sebaran penerimaan siswa SMP, yaitu 14-15 tahun 2,8 persen, 13 tahun 29,6 persen, 12 tahun 67,3 persen, dan 10-11 tahun 0,3 persen.
Nahdiana menjelaskan jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur itu dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yaitu daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
Nahdiana berujar, di DKI Jakarta ada 267 zona sekolah di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.
M YUSUF MANURUNG