Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PPKM Darurat, Restoran di Puncak Kucing-kucingan dengan Satgas Covid-19

Warung makan di Puncak yang melanggar PPKM Darurat tersebut diberi sanksi penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

5 Juli 2021 | 04.56 WIB

Petugas gabungan memberikan imbauan dan menertibkan restoran yang menyediakan  makan di tempat di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Petugas gabungan memberikan imbauan dan menertibkan restoran yang menyediakan makan di tempat di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor – Satu warung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tertangkap basah melanggar PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat. Pelanggaran itu terungkap dalam inspeksi yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin dan unsur Forkompimda Kabupaten Bogor pada Sabtu, 3 Juli 2021. 

Warung makan tersebut diberi sanksi penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. “Kita beri sanksi tegas, karena ini instruksi langsung dari pusat,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cisarua, Sabtu siang. 

Bupati Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan secara langsung di kawasan Puncak, yang merupakan pusat destinasi wisata utama di Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam apel Satgas Covid-19 menghadapi PPKM Darurat, Ade Yasin meminta semua jajaran pemerintah Kabupaten Bogor bergerak aktif dan cepat. Penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan cepat. “Sehingga perlu adanya tindakan yang tegas dan terukur,” kata Ade yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Yasin mengklaim pelaksanaan PPKM darurat di wilayahnya berjalan sesuai harapan, yaitu ada penurunan mobilitas warga. Banyak pelaku usaha yang menaati ketentuan PPKM, dengan menutup tempat usahanya atau tidak melayani makan di tempat. Aktivitas masyarakat juga berkurang.

“Sepertinya masyarakat sudah faham bahwa kita lakukan PPKM Darurat,” ujarnya.

Selanjutnya rombongan Bupati Bogor pulang, restoran di Puncak gelar live music



Namun setelah rombongan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor meninggalkan lokasi, para pelaku usaha di kawasan Puncak, Cisarua, mencuri kesempatan untuk kembali beroperasi.

Sebuah restoran cepat saji bahkan menggelar acara live music untuk menarik pengunjung. Kerumunan pun terjadi karena para remaja memenuhi area live music tersebut.

Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan petugas langsung menindak pelanggaran PPKM Darurat di wilayahnya itu. Pengelola restoran diminta langsung menghentikan kegiatan tersebut.

"Tadi saya hubungi langsung yang di lokasi untuk konfirmasi langsung kepada pengelola dan penyelenggara kegiatan. Kami meminta kesadarannya tolong pahami kondisi saat ini mulai berlaku PPKM Darurat. Lalu datang anggota yang saya perintahkan ke TKP,” kata Deni.

Deni mengatakan setelah didatangi Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, penyelenggara live music di restoran cepat saji itu langsung menghentikan kegiatan itu dan berjanji tidak melakukan kegiatan yang sama selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus