Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Presiden Teken Aturan Perdagangan Perbatasan

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

15 Mei 2019 | 00.00 WIB

Warga usai berbelanja di Pasar dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, 14 November 2017. TEMPO/Nita
Perbesar
Warga usai berbelanja di Pasar dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, 14 November 2017. TEMPO/Nita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kabar yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, kemarin, menyebutkan PP itu mengatur ihwal ketentuan perdagangan di kawasan perbatasan. "Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut," demikian petikan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus