Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kabar yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, kemarin, menyebutkan PP itu mengatur ihwal ketentuan perdagangan di kawasan perbatasan. "Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut," demikian petikan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo