Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Program Penataan Kampung, RW 05 Karet Tengsin Punya Dua MCK Komunal

Ketua RW 05 Kelurahan Karet Tengsin Harmadi berterima kasih atas program penataan kampung oleh CAP, sehingga mereka memiliki MCK komunal yang memadai

28 September 2021 | 00.39 WIB

Warga mencuci di MCK (madi, cuci, kakus) di kawasan Kampung Bandan, Jakarta, Selasa (22/3). Sebagian besar masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah masih sulit untuk mendapatkan air bersih terkadang mereka harus membayar Rp.2000 untuk 15 liter air bersih per hari. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Warga mencuci di MCK (madi, cuci, kakus) di kawasan Kampung Bandan, Jakarta, Selasa (22/3). Sebagian besar masyarakat yang berasal dari kalangan menengah ke bawah masih sulit untuk mendapatkan air bersih terkadang mereka harus membayar Rp.2000 untuk 15 liter air bersih per hari. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Karet Tengsin M. Hari Ananda meninjau pembangunan akhir fasilitas Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK) Komunal di RW 05 Kelurahan Karet Tengsin pada 27 September 2021.

“Ada dua titik pembangunan MCK Komunal di RW 05, yakni di RT 013 dan RT 06,” kata Hari, Senin, 27 September 2021.

Program pembangunan MCK Komunal ini merupakan hasil usulan masyarakat melalui Community Action Plan (CAP) kolaborasi antara warga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Community Action Plan diselenggarakan dengan tujuan agar warga setempat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ketua RW 05 Kelurahan Karet Tengsin Harmadi mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta melalui program penataan kampung oleh CAP, sehingga RW 05 memiliki MCK Komunal yang memadai.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan pelayanan terbaiknya dalam penataan kampung padat penduduk,” ujar Harmadi.

Pembangunan fasilitas MCK Komunal di RW 05 ini merupakan program Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Jakarta Pusat terkait dengan Peraturan Gubernur No. 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.

SYIFA INDRIANI | TD 

Baca juga: Anies Setop Pendataan MCK karena Takut Dicurigai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus