Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Internasional Wajib Tes PCR

Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tiga kali tes PCR.

19 September 2021 | 09.22 WIB

Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan untuk melakukan perjalanan udara tersebut menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan untuk melakukan perjalanan udara tersebut menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang- Bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan baru untuk penumpang pesawat dari luar negeri diwajibkan tes PCR. "Prosedur baru untuk kedatangan internasional mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya, Ahad,19 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Prosedur baru ini diterapkan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Agus, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru bagi penumpang internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dokter Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. “Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tiga kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021, kata Gandoz, prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, Gamma, dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus