Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang- Bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan baru untuk penumpang pesawat dari luar negeri diwajibkan tes PCR. "Prosedur baru untuk kedatangan internasional mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB," ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi dalam keterangannya, Ahad,19 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prosedur baru ini diterapkan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agus, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru bagi penumpang internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dokter Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. “Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tiga kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran itu untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.
Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021, kata Gandoz, prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, Gamma, dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya.