Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Diterapkan Lagi, Anies Tutup Tempat Wisata Hingga Masjid Raya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup kembali tempat wisata setelah memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar

10 September 2020 | 04.58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meluncurkan Jakwifi di Balai Kota DKI, 28 Agustus 2020. Tempo/Imam Hamdi
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meluncurkan Jakwifi di Balai Kota DKI, 28 Agustus 2020. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup kembali tempat wisata setelah memutuskan kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Pemerintahan DKI telah membuka sejumlah tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, pada PSBB Transisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PSBB Transisi telah dimulai Pemerintah DKI sejak 5 Juni lalu. Saat awal masa transisi, Anies pernah berjanji bakal menarik rem darurat jika wabah meroket saat pemerintah merelaksasi kegiatan ekonomi dan sosial. "Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies juga kembali melarang kantor beroperasi mulai Senin besok, kecuali 11 bidang yang esensial. Selain itu, pemerintah juga akan menutup taman-taman kota. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini.

Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat "Hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," ujarnya.

Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian. Tempat ibadah masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. "Artinya, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka," ujarnya.

Di sisi lain, rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka. Sedangkan khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. "Lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah."

IMAM HAMDI

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus