Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL, seiring usainya PSBB Jakarta merupakan konsep karantina kawasan.
PSBL akan diterapkan pemerintah di zona merah penularan Corona saat transisi new normal atau kenormalan baru diberlakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi PSBL itu karantina wilayah. Nanti disiapkan tim gugus tugas tingkat RW yang melakukan pengawasan," kata Syarif saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI itu mengatakan pemerintah telah menyiapkan karantina kawasan di 62 rukun warga yang menjadi zona merah penularan Covid-19. Nantinya, kata dia, warga yang kawasannya diisolasi bakal dibatasi akses keluar masuknya.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, pemerintah tidak akan menerapkan pengecualian untuk 11 sektor pada PSBB Jakarta. "Jadi saat PSBL tidak akan ada pengecualian."
Namun, kata Syarif, pemerintah belum siap untuk menerapkan PSBL. Sebab, infrastruktur kebijakan tersebut belum tersedia. Pembatasan lokal tersebut diperkirakan baru bisa dilakukan setelah sepekan pemerintah menerapkan PSBB transisi menuju new normal.
Selain itu, pemerintah juga masih membahas sejumlah regulasi dalam menerapkan pembatasan lokal alias PSBL. Misalnya dibolehkan atau tidak tempat farmasi, konveksi hingga pusat perbelanjaan beroperasi di RW yang dinyatakan zona merah.
"Karena kalau konsep karantina di PSBL maka meski pun usaha farmasi bakal dilarang. Makanya pemerintah masih mendiskusikannya," ujarnya. "Sejauh ini infrastrukturnya juga belum siap."
Setiap warga yang keluar masuk pun nantinya bakal menggunakan surat izin. Jadi, PSBL ini menjadi langkah pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di zona merah. "Ini memang salah satu solusi saat masa transisi diterapkan."